KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan perkembangan terbaru terkait proses serah terima (
handover) sistem administrasi perpajakan Coretax dari vendor kepada pemerintah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP telah menerima
source code Coretax dalam dua gelombang, lebih cepat dari batas waktu kontrak. Bimo menjelaskan bahwa sesuai komitmen kontrak dengan sistem integrator, serah terima penuh Coretax dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2025, termasuk penyerahan
source code. Namun, vendor telah menyerahkan dua
batch source code lebih awal, bahkan pada saat era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025 "Kami sudah mendapatkan dua kali
source code. Yang pertama 14 Juli 2025 disampaikan langsung kepada kami dan kami sudah laporkan kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani) pada saat itu. Kemudian yang terakhir 17 November 2025," kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11). DJP juga telah membentuk
task force khusus berisi 24 programmer terbaik untuk mempercepat penguasaan teknis terhadap sistem Coretax. Selama satu bulan penuh, tim ini mengikuti
boot camp intensif guna memaksimalkan pemahaman terhadap
source code yang telah diterima. "Kami sedang melakukan
boot camp selama satu bulan
full 24
programmer kami yang kami pilih yang paling bagus untuk akselerasi menajamkan penguasaan
source code yang sudah kami dapatkan dan sejak Juli 2025," katanya.
Baca Juga: Wajib Pajak Konglomerat Diawasi Ketat Lewat Coretax Sejak pertengahan tahun, DJP juga telah menyiapkan sejumlah
work around dan pengembangan internal yang akan langsung diterapkan setelah masa retensi berakhir dan Coretax resmi berada di bawah kendali penuh DJP. Implementasi coretax secara operasional telah berjalan sejak Januari 2025. Saat ini, sistem masih berada dalam masa
post implementation support, di mana penyedia luar negeri masih memegang tanggung jawab penuh sampai 15 Desember 2025. Setelah
handover, seluruh pengelolaan, penyempurnaan, penanganan bug, hingga pengembangan lanjutan akan dilakukan sepenuhnya oleh DJP. Meski demikian, bantuan dari vendor atau pihak ketiga tetap dimungkinkan jika diperlukan.
"Namun tidak menutup kemungkinan apabila dibutuhkan DJP bisa meminta dukungan dari pihak ketiga atau vendor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News