KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen untuk menambah jumlah pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengayomi para pelaku usaha di dalam negeri. Hingga akhir September 2023, pihaknya telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023, yakni DeepL SE, Sqauarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd.
Ditjen Pajak Sudah Tunjuk 161 Pemungut PPN Produk Digital hingga September 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen untuk menambah jumlah pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengayomi para pelaku usaha di dalam negeri. Hingga akhir September 2023, pihaknya telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023, yakni DeepL SE, Sqauarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd.