BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun peraturan mengenai cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengetahui pasti berapa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Jika WP tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung jelas berapa penghasilan neto-nya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menerapkan norma penghasilan neto sesuai Perdirjen 17/2015. Cara lain untuk menghitung peredaran bruto dan normanya ini yang sedang dirumuskan kembali formulanya seperti apa, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (18/4).
Ditjen Pajak susun aturan baru cara hitung pajak
BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun peraturan mengenai cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengetahui pasti berapa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Jika WP tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung jelas berapa penghasilan neto-nya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menerapkan norma penghasilan neto sesuai Perdirjen 17/2015. Cara lain untuk menghitung peredaran bruto dan normanya ini yang sedang dirumuskan kembali formulanya seperti apa, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (18/4).