Ditjen Pajak susun aturan baru cara hitung pajak



BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun peraturan mengenai cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengetahui pasti berapa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP).

Jika WP tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung jelas berapa penghasilan neto-nya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menerapkan norma penghasilan neto sesuai Perdirjen 17/2015. Cara lain untuk menghitung peredaran bruto dan normanya ini yang sedang dirumuskan kembali formulanya seperti apa, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (18/4).


Formula yang ada saat ini yakni persentase tertentu untuk menghitung laba bersih, dianggap kurang tepat. Sebab, penghitungan tersebut tidak memperhitungkan biaya-biaya riil. Misalnya profesi artis yang persentase normanya 50%. Artinya penghasilan bruto 100, dianggap biaya-biaya 50, sehingga penghasilan neto 50, katanya.

Disesuaikan per sektor

Penyusunan peraturan cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak menjadi salah target jangka pendek reformasi perpajakan. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan memperketat standard operational procedure (SOP) bagi petugas pajak dalam berhubungan dengan WP. Selain melarang pertemuan di luar jam kantor, petugas pajak juga dilarang melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas.

Dalam melakukan pemeriksaan petugas pajak atau fiskus harus memiliki data valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, SOP baru petugas pajak akan efektif setelah amnesti pajak rampung. Dalam prosedur pemeriksaan yang baru, apabila fiskus tidak memiliki data, maka tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan pajak.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, idealnya tarif norma penghitungan pajak disesuaikan per sektor dan perlu dilakukan update berkelanjutan upaya mencerminkan kondisi riil.

Nantinya aturan ini bisa dimasukkan dalam UU PPh dengan penerapan pajak minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT). Menurut Yustinus, AMT merupakan sistem pajak paralel untuk mencegah WP yang memiliki pendapatan tinggi dari penggunaan kredit pajak khusus (special tax credit) dan pengurangan tertentu dengan tujuan memperkecil pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. "AMT dirancang untuk mencegah WP berpendapatan tinggi dari pemanfaatan atau penggunaan celah perpajakan (tax loopholes) untuk menghindari pembayaran pajak, ujarnya.

Penghitungan AMT harus dibedakan antara WP pribadi dan badan. Untuk WP pribadi, yang bisa menjadi pengurang pajak antara lain suku bunga kredit perumahan, pengeluaran untuk kesehatan, dan juga pajak daerah. Penghitungan itu akan menghasilkan Alternative Minimum Taxable Income (AMTI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia