BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga November 2010 menahan remunerasi senilai Rp 6 miliar. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menuturkan, ditahannya remunerasi sebesar Rp 6 miliar itu merupakan salah satu bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawai pajak yang nakal. "Remunerasi yang ditahan bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun. Ada senilai Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya," ucapnya. Tjiptardjo menuturkan, berdasar data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan seperti teguran, pernyataan tidak puas sebanyak 56. Hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 31.
Ditjen pajak tahan remunerasi senilai Rp 6 miliar
BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga November 2010 menahan remunerasi senilai Rp 6 miliar. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menuturkan, ditahannya remunerasi sebesar Rp 6 miliar itu merupakan salah satu bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawai pajak yang nakal. "Remunerasi yang ditahan bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun. Ada senilai Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya," ucapnya. Tjiptardjo menuturkan, berdasar data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan seperti teguran, pernyataan tidak puas sebanyak 56. Hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 31.