Ditjen Pajak tak siapkan strategi khusus untuk mencapai target 2019



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Tahun depan pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 menjadi Rp 1.577,6 triliun. Target ini tumbuh 16,78% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.350,9 triliun.

Meski penerimaan pajak yang ditargetkan tetap tumbuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak sibuk menyiapkan berbagai strategi baru. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk mencapai target ini, DJP akan fokus pada pelayanan, penegakan hukum dan monitoring wajib pajak.

Menurut Robert, dengan fokus pada kualitas kerja DJP, maka penerimaan pajak akan lebih baik. "Kami memperbaiki kualitas kerja saja. Kualitas komite pemeriksaan dan kualitas perencanaan pemeriksaan dibuat bermutu. Ini akan sangat powerfull karena yang diperiksa itu menjadi tepat sasaran. Mutu pelaksanaan tugas Account Representative (AR) pun diperbaiki. Jadi pendekatannya cenderung ke proses bisnis kita, kita deliver sebagaimana mestinya tetapi lebih berkualitas," jelas Robert, Selasa (11/12).


Robert mengungkap, proses bisnis di kantor Pajak sudah terstruktur dengan rapi. Namun proses bisnis tersebut harus dijalankan dengan baik sehingga hasilnya akan lebih maksimal. Apalagi, saat ini proses pembayaran sudah dipermudah dan proses pengawasan sudah didukung dengan data yang lebih banyak. "Kalau mutu pelaksanaan proses bisnis berjalan dengan baik maka data yang terus datang akan mengalir begitu saja," tambah Robert.

Bila dirinci, pelayanan yang akan terus ditingkatkan DJP mulai dari penyederhanaan dan peluasan layanan pajak, perluasan layanan e-filling, penyederhanaan proses restitusi, dan perluasan layanan business development services (BDS) untuk UKM.

Sementara, di sisi penegakan hukum lebih kepada penegakan hukum yang lebih berkeadilan, peningkatan kualitas penegakan hukum melalui perbaikan tata kelola dan kontrol kualitas.

Di sisi pengawasan, terdapat pengawasan berbasis risiko, penguatan basis data perpajakan seperi Automatic Exchange of Information (AEOI), data keuangan, data pihak ketiga dan data pascaamnesti pajak, lalu mengadakan joint program DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati