KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak menjadi 83 badan usaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Ditjen Pajak tambah 2 perusahaan untuk pungut PPN PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak menjadi 83 badan usaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.