KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, enam pelaku usaha tersebut yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. “Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).
Ditjen Pajak tambah 6 perusahaan pemungut PPN PMSE, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, enam pelaku usaha tersebut yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. “Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).