Ditjen Pajak Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menambah sembilan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan sembilan layanan sebagai berikut:

1. VAT Refund Modal Khusus   


2. e-Form OP dan e-Form Badan           

3. SPT Masa PPS Final

4. Pelaporan Investasi Dealer Utama

5. Service PJAP Laporan PMSE (API)

6. e-Filing PJAP (API)           

7. Web Billing Internet

8. Penyusutan dan Amortisasi

9. Pelaporan SPT Bea Meterai

Baca Juga: Ini Cara Cetak Ulang Kartu NPWP secara Offline dan Syarat bagi Wajib Pajak

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis pengumuman Ditjen Pajak di halaman resminya, dikutip Minggu (4/8).

Kini total, terdapat 37 layanan perpajakan yang dapat diakses  berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerangkan, pihaknya kini tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang. 

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Selanjutnya: Transaksi QRIS Bank Mandiri Capai Rp 21 triliun per Semester I 2024

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (5/8) Hujan Lebat, Provinsi Ini Siaga & Waspada Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih