Ditjen Pajak tambah toko bebas PPN



JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbanyak pengusaha kena pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist.

Adapun VAT Refund for Tourist adalah, skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada warga negara asing. Chandra Budi, Kepala Seksi hubungan Eksternal Direktorat jenderal Pajak bilang, program itu untuk memudahkan warga negara asing yang tertarik datang ke Indonesia.

"Sebelumnya, dalam masa uji coba kami menunjuk 49 PKP yang memiliki toko sebagai bagian program tersebut," ujar Chandra kepada KONTAN, Rabu (13/8). Namun, sejak 12 Agustus lalu, pihaknya mengeluarkan aturan yang memungkinkan PKP lain menjadi bagian program tersebut.


Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menambahkan,  setiap PKP pemilik usaha toko retail bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PPN-nya terutang.

Bila disetujui, PKP tersebut nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan PKP toko retail dan Personal Identification Number yang akan digunakan untuk aktivasi. Meski tak berdampak langsung pada penerimaan negara, namun langkah itu bisa menambah transaksi WNA di Indonesia.

Keuntungan juga akan bertambah bagi perekonomian Indonesia bila uang yang dibelanjakan semakin besar. Selama ini, WNA yang berbelanja di toko retail di Indonesia yang tidak termasuk skema VAT  Refund for Tourist tetap harus bayar PPN.

Namun, bila mereka berbelanja di toko retail yang masuk dalam program ini, berkesempatan untuk mendapat refund atas PPn yang telah dibayarkan bila membeli sebuah produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri