JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbanyak pengusaha kena pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist. Adapun VAT Refund for Tourist adalah, skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada warga negara asing. Chandra Budi, Kepala Seksi hubungan Eksternal Direktorat jenderal Pajak bilang, program itu untuk memudahkan warga negara asing yang tertarik datang ke Indonesia. "Sebelumnya, dalam masa uji coba kami menunjuk 49 PKP yang memiliki toko sebagai bagian program tersebut," ujar Chandra kepada KONTAN, Rabu (13/8). Namun, sejak 12 Agustus lalu, pihaknya mengeluarkan aturan yang memungkinkan PKP lain menjadi bagian program tersebut.
Ditjen Pajak tambah toko bebas PPN
JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbanyak pengusaha kena pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist. Adapun VAT Refund for Tourist adalah, skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada warga negara asing. Chandra Budi, Kepala Seksi hubungan Eksternal Direktorat jenderal Pajak bilang, program itu untuk memudahkan warga negara asing yang tertarik datang ke Indonesia. "Sebelumnya, dalam masa uji coba kami menunjuk 49 PKP yang memiliki toko sebagai bagian program tersebut," ujar Chandra kepada KONTAN, Rabu (13/8). Namun, sejak 12 Agustus lalu, pihaknya mengeluarkan aturan yang memungkinkan PKP lain menjadi bagian program tersebut.