JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak di kantor wilayah Riau menjemput paksa tersangka kasus penggelapan pajak pada Rabu kemarin (18/12). Tersangka berinisial AP itu kemudian ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri. Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh “AP”, wajib pajak (WP) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik itu adalah, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. AP diduga melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. "Atas perbuatannya itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," tulis Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Ditjen Pajak tangkap tersangka penggelapan pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak di kantor wilayah Riau menjemput paksa tersangka kasus penggelapan pajak pada Rabu kemarin (18/12). Tersangka berinisial AP itu kemudian ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri. Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh “AP”, wajib pajak (WP) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik itu adalah, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. AP diduga melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. "Atas perbuatannya itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," tulis Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).