KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari pelaku usaha luar negeri seperti Netflix hingga Spotify akan mengalami peningkatan. Hingga akhir 2025 nanti, pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari kebijakan tersebut. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,4 triliun pada 2024.
Ditjen Pajak Targetkan Kumpulkan Rp 9 Triliun dari Pajak Netflix CS di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari pelaku usaha luar negeri seperti Netflix hingga Spotify akan mengalami peningkatan. Hingga akhir 2025 nanti, pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari kebijakan tersebut. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,4 triliun pada 2024.
TAG: