Ditjen Pajak Targetkan Kumpulkan Rp 9 Triliun dari Pajak Netflix CS di 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari pelaku usaha luar negeri seperti Netflix hingga Spotify akan mengalami peningkatan.

Hingga akhir 2025 nanti, pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari kebijakan tersebut.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,4 triliun pada 2024.


Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Adapun per 30 September 2025, DJP telah mengumpulkan 7,6 triliun dari penerimaan PPN PMSE.

"Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan," ujar Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11).

Hestu menjelaskan, jika tarif PPN sebesar 11% menghasilkan penerimaan Rp 9 triliun pada 2025, berarti nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.

"Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara

Ia menambahkan, hingga saat ini DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. 

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan platform digital global yang menjual barang dan jasa kepada konsumen Indonesia.

Adapun secara keseluruhan, sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 32,94 triliun dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selanjutnya: IHSG Naik 0,25% ke 8.296 Sesi I, Top Gainers LQ45 DSSA, TLKM dan MEDC, Selasa (4/11)​

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo Shihlin Khusus Member Tribinapoint, 2 Snacks Favorit Cuma Rp 22.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News