Ditjen Pajak targetkan proses restitusi selesai di bawah satu bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, percepatan restitusi pajak perlu dilakukan lantaran proses restitusi khususnya untuk pajak pertambahan nilai (PPN) kurang cepat. 

Dalam kebijakan baru, proses restitusi akan dipercepat menjadi satu bulan dimana sebelumnya memakan waktu satu tahun. “Ini kami wajibkan nggak boleh lebih dari sebulan,” ujar Robert saat di temui di KPP WP besar, Kamis (29/3).


Robert juga menjelaskan, dalam kebijakan yang lama hanya berlaku untuk WP yang patuh, WP dengan restitusi kecil dan WP berisiko rendah dimana selama ini hanya untuk WP go public dan BUMN saja.

Sementara dalam kebijakan yang baru ini diperluas, mencakup para pelaku ekspor impor yang bereputasi baik atau Authorized Economic Operators (AEO) dan menjadi mitra utama Dirjen Bea dan cukai (DJBC).

“Jadi ada reputable traders DJBC, ada standar-standar inetrnasional, kalau sudah lolos di sana ya berhak mendapat restitusi yang cepat di DJP tanpa pemeriksaan,” tambah Robert.

Robert menambahkan, dalam kebijakan yang baru ini kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dinaikan hingga 900%. 

Sebelumnya untuk PPh orang pribadi atau non karyawan maksimum sebesar Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta, lalu untuk WP badan dan pengusaha kena pajak diubah dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Perubahan ini dilakukan karena itu kan ini golongan kecil, kami pikir angka Rp 100 juta terlalu kecil, terlalu sempit. Mau memperbesar orang yang memenuhi syarat saja,” jelas Robert.

Robert menjelaskan, menurut datanya pada tahun 2018 ini terdapat 4.000 WP yang mengklaim bisnisnya di bawah Rp 1 miliar.

“Tapi lagi-lagi ini ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan. Hari Senin Kementerian Keuangan di level eselon I akan memberikan penjelasan lebih detail, mengenai tax holiday, percepatan restitusi, ada beberapa paket yang akan kami jelaskan secara detail,” kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi