KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, percepatan restitusi pajak perlu dilakukan lantaran proses restitusi khususnya untuk pajak pertambahan nilai (PPN) kurang cepat. Dalam kebijakan baru, proses restitusi akan dipercepat menjadi satu bulan dimana sebelumnya memakan waktu satu tahun. “Ini kami wajibkan nggak boleh lebih dari sebulan,” ujar Robert saat di temui di KPP WP besar, Kamis (29/3).
Ditjen Pajak targetkan proses restitusi selesai di bawah satu bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, percepatan restitusi pajak perlu dilakukan lantaran proses restitusi khususnya untuk pajak pertambahan nilai (PPN) kurang cepat. Dalam kebijakan baru, proses restitusi akan dipercepat menjadi satu bulan dimana sebelumnya memakan waktu satu tahun. “Ini kami wajibkan nggak boleh lebih dari sebulan,” ujar Robert saat di temui di KPP WP besar, Kamis (29/3).