KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Kanwil LTO menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,7 triliun pada tahun 2026. Target ini setara 29,21% dari target nasional yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Untuk diketahui, Kanwil LTO merupakan kantor pajak khusus yang menangani kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi pajak besar atau signifikan.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak di tahun 2026, Kanwil LTO melakukan kolaborasi dan komunikasi sejak dini dengan para Wajib Pajak Badan yang diadministrasikan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil LTO.
Baca Juga: Menag: Komplek Haji dan Masjidil Haram akan Terhubung Melalui Terowongan Kakanwil LTO, Yunirwansyah meminta kepada pengampu rumpun pengawasan untuk aktif menjalin silaturahmi dan komunikasi secara transparan dan masif kepada seluruh wajib pajak sehingga tercipta dan terjalin sinergi dan kegotongroyongan yang kuat dan berintegritas dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak yang diamanahkan. Para AR dan Kepala Seksi Pengawasan diminta untuk berdialog, berbagi informasi dan data, menyerap aspirasi dari masing-masing pihak, sehingga kedepannya lebih mudah dan pasti dalam merealisasikan penerimaan pajak yang tidak mudah dan tidak ringan. "Lakukan dialog secara alamiah dan mengalir, berdiskusi saling bertukar informasi guna mendapatkan dan menyerap informasi dan data awal yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan khususnya dari rumpun pengawasan," ujar Yunirwansyah dalam keterangannya, Rabu (4/2). Di mata para wajib pajak, menurutnya, kegiatan ini dapat dilihat dan dirasakan sebagai wujud perlakuan
equal treatment kepada mereka semua. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, ataupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk medorong terciptanya kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: Diisukan Akan Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Partai Masih Tugaskan Jadi Ketua Komisi XI Rumpun pengawasan (para AR dan Kasi Pengawasan) menjadi pilihan dan pondasi awal dalam upaya pengamanan penerimaan karena untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan
self assessment system dalam sistem perpajakan Indonesia sehingga pengawasan kepada para wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, maka penguatan rumpun pengawasan sudah dilakukan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan regulasi atas proses bisnis pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta memberikan kejelasan, perlindungan rasa keadilan, dan kepastian hukum baik bagi fiskus/ pegawai pajak ataupun para wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News