KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sorang pelapak di e-commerce di sebuah akun twittwr memperlihatkan surat tagihan pajak yang ia terima dari kantor pajak. Meski si pelapak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya. Neilmaldrin menyampaikan, surat itu diberikan karena yang bersangkutan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk pelapak di e-commerce yang umumnya merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Ditjen Pajak tebar surat tagihan pajak ke para pelapak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sorang pelapak di e-commerce di sebuah akun twittwr memperlihatkan surat tagihan pajak yang ia terima dari kantor pajak. Meski si pelapak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya. Neilmaldrin menyampaikan, surat itu diberikan karena yang bersangkutan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk pelapak di e-commerce yang umumnya merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.