KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tindak lanjut terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sejak awal kebijakan tersebut diterbitkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merespons pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih memiliki aset belum terungkap. "Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5/2026).
Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tindak lanjut terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sejak awal kebijakan tersebut diterbitkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merespons pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih memiliki aset belum terungkap. "Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5/2026).