KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ibadah Umrah maupun ibadah keagamaan lainnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan tersebut. “Karena dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara sehingga jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang dikenai PPN,” tulis Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/4).
Ditjen Pajak Tegaskan Umrah dan Perjalanan Keagamaan Lain Tidak Kena PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ibadah Umrah maupun ibadah keagamaan lainnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan tersebut. “Karena dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara sehingga jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang dikenai PPN,” tulis Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/4).