Ditjen Pajak Tegaskan Umrah dan Perjalanan Keagamaan Lain Tidak Kena PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ibadah Umrah maupun ibadah keagamaan lainnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan tersebut.

“Karena dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara sehingga jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang dikenai PPN,” tulis Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/4).


Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, ditegaskan beberapa poin terkait hal ini.

Baca Juga: Ekonom: Peningkatan Tarif PPN 11% Tak Halangi Kinerja Penjualan Eceran ke Depan

Pertama, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak atau non Jasa Kena Pajak (non JKP).

Pun dengan jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya masuk dalam kategori non JKP.

Kedua, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dibanderol PPN besaran tertentu tarif 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan.

Ketiga, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain akan dikenai PPN besaran tertentu tarif 0,55% dari keseluruhan tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari