KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). Dengan penandatanganan MoU tersebut, Ditjen Pajak bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Informasi tersebut nantinya akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.
Ditjen Pajak teken MoU AEoI dengan Australia, simak pendapat pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). Dengan penandatanganan MoU tersebut, Ditjen Pajak bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Informasi tersebut nantinya akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.