KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengirimkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Sementara itu, jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat. "Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).
Ditjen Pajak Telah Kirim 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Sepanjang 2019-2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengirimkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Sementara itu, jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat. "Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).