KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (8/3) pagi, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari jumlah tersebut, terdapat 155.000 wajib pajak badan, dan sisanya merupakan SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. "Sebagian besar atau lebih dari 90% SPT disampaikan melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).
Ditjen Pajak telah terima 4,3 juta SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (8/3) pagi, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari jumlah tersebut, terdapat 155.000 wajib pajak badan, dan sisanya merupakan SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. "Sebagian besar atau lebih dari 90% SPT disampaikan melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).