KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen tetap menagih piutang pajak sebesar Rp 32,7 triliun yang sudah dihapus buku dari neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Tapi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sulit untuk memperkirakan hasil penagihan piutang itu. Tunjung Nugroho, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan, sebelum menagih piutang pajak, lembaganya akan meneliti lagi data-data tersebut. Kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) pajak terkait bakal menelusuri lebih perinci data-data piutang pajak. "Inspektur Jenderal juga akan supervisi (untuk penelusuran data)," katanya kepada KONTAN, Jumat (20/7). Namun, Tunjung meyakini penagihan piutang bisa menghasilkan penerimaan pajak. Cuma, apakah hasilnya akan maksimal atau tidak, Ditjen Pajak sulit buat memproyeksikannya. "Persentase bisa ditagih agak sulit diprediksi karena harus diteliti satu per satu," ungkap Tunjung.
Ditjen Pajak teliti data piutang pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen tetap menagih piutang pajak sebesar Rp 32,7 triliun yang sudah dihapus buku dari neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Tapi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sulit untuk memperkirakan hasil penagihan piutang itu. Tunjung Nugroho, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan, sebelum menagih piutang pajak, lembaganya akan meneliti lagi data-data tersebut. Kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) pajak terkait bakal menelusuri lebih perinci data-data piutang pajak. "Inspektur Jenderal juga akan supervisi (untuk penelusuran data)," katanya kepada KONTAN, Jumat (20/7). Namun, Tunjung meyakini penagihan piutang bisa menghasilkan penerimaan pajak. Cuma, apakah hasilnya akan maksimal atau tidak, Ditjen Pajak sulit buat memproyeksikannya. "Persentase bisa ditagih agak sulit diprediksi karena harus diteliti satu per satu," ungkap Tunjung.