Ditjen Pajak Teliti Hapus Bukti Potong di Coretax, Rendahnya Literasi Jadi Pemicu?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meneliti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak, termasuk praktik penghapusan bukti potong (bupot) dari draf SPT di sistem Coretax.

Meski bupot dihapus dari konsep SPT, data tersebut tetap tersimpan di sistem DJP dan dapat menjadi dasar pemeriksaan maupun permintaan pembetulan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa penghapusan bukti potong pada draf SPT tidak berarti menghapus data dari basis data DJP.


"Jika hasil penelitian menunjukkan bupot seharusnya dilaporkan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan," ujar Inge kepada Kontan, Senin (3/8/2026). 

Baca Juga: Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta

Inge menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated di akun wajib pajak pada Coretax tidak seluruhnya otomatis diakumulasikan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Untuk jenis bukti potong tertentu, wajib pajak harus terlebih dahulu memberikan otorisasi agar data tersebut dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang diterima.

Karena itu, apabila wajib pajak meyakini suatu bukti potong bukan merupakan penghasilannya, data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Namun, penghapusan hanya berlaku pada tampilan draf SPT dan tidak menghilangkan data yang tersimpan di sistem DJP.

Menurut Inge, seluruh bukti potong yang dihapus tetap dapat ditelusuri dan diklarifikasi oleh petugas pajak setelah dilakukan penelitian terhadap SPT yang telah disampaikan.

Hingga kini, Ditjen Pajak juga belum mengungkapkan jumlah wajib pajak yang diduga menghapus bukti potong untuk membuat status SPT menjadi nihil karena proses penelitian masih berlangsung.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan

Fenomena tersebut dinilai lebih disebabkan rendahnya pemahaman wajib pajak mengenai mekanisme perpajakan daripada persoalan pada aplikasi Coretax.

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, banyak wajib pajak saat ini memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau memperoleh tambahan penghasilan dari berbagai sumber.

Seluruh penghasilan tersebut harus digabungkan dalam SPT Tahunan sehingga berpotensi mendorong wajib pajak masuk ke lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi dan memunculkan status kurang bayar.

"Masalah utamanya bukan sistem, melainkan pemahaman wajib pajak terhadap konsep penggabungan seluruh penghasilan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, melalui sistem prepopulated, seluruh bukti potong yang diterbitkan perusahaan, pemberi kerja, maupun klien otomatis ditarik ke dalam draf SPT Tahunan.

Baca Juga: Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda

Ketika seluruh penghasilan diakumulasikan, sebagian wajib pajak terkejut karena status SPT berubah menjadi kurang bayar.

Dalam kondisi tersebut, sebagian wajib pajak memilih menghapus bukti potong tambahan pada tampilan Coretax agar status SPT kembali menjadi nihil. Padahal, langkah tersebut tidak menghapus data pemotongan pajak yang telah tersimpan di basis data DJP.

Ariawan menilai Coretax justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, bukan memperumitnya.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada masih rendahnya pemahaman mengenai konsep global income taxation, yaitu seluruh penghasilan dari berbagai sumber wajib digabungkan dalam perhitungan pajak tahunan.

Ia menambahkan, perubahan status menjadi kurang bayar kerap dianggap sebagai kesalahan sistem, padahal bisa merupakan konsekuensi logis dari penerapan tarif PPh progresif setelah seluruh penghasilan digabungkan.

Selain itu, Ariawan menilai keberadaan tombol "hapus" pada antarmuka Coretax juga dapat memengaruhi persepsi wajib pajak.

Baca Juga: Masih Jauh dari Target! Relaksasi SPT Belum Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Sebagian menganggap fitur tersebut memberi kewenangan untuk memodifikasi data, meski penghapusan hanya terjadi pada draf SPT dan bukan pada basis data DJP.

Karena itu, Ariawan mendorong DJP memperkuat edukasi mengenai konsep dasar perpajakan, khususnya alasan penggabungan seluruh penghasilan dalam perhitungan pajak tahunan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak diharapkan tidak lagi menganggap status kurang bayar sebagai kesalahan sistem dan tidak terdorong menghapus bukti potong dari draf SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News