KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. "Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7).
Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. "Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7).
TAG: