KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memproses permohonan tax holiday oleh salah satu wajib pajak. Asal tahu saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga Kamis lalu terdapat satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi senilai Rp 5,5 triliun. "Sedang dalam proses di kami. Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3). Hestu menerangkan, bila wajib pajak tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas oleh BKPM dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.
Ditjen Pajak tengah memproses pengajuan tax holiday baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memproses permohonan tax holiday oleh salah satu wajib pajak. Asal tahu saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga Kamis lalu terdapat satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi senilai Rp 5,5 triliun. "Sedang dalam proses di kami. Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3). Hestu menerangkan, bila wajib pajak tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas oleh BKPM dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.