KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar WP yang akan dilakukan penggalian potensi.
Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk daftar sasaran prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar WP yang akan dilakukan penggalian potensi.