JAKARTA. Pemerintah nampaknya berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara dari transfer pricing. Melalui Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo, pemerintah sampai menerbitkan aturan berupa, peraturan direktur jenderal pajak tentang tata cara pelaksanaan mutual agreement procedure atau prosedur persetujuan bersama berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak mengatakan, sesuai aturan yang ada Ditjen Pajak dapat melakukan koreksi transfer pricing kepada wajib Pajak (WP) yang terkait dengan transaksi hubungan istimewa oleh WP mitra persetujuan P3B melalui mekanisme Corresponding Adjustments. Aturan tata cara soal hal di atas mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2010. Adapun yang dimaksud dengan mutual agreement procedure (MAP), Iqbal melanjutkan, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Nah Perdirjen Nomor 48/2010 ini disebutkan juga mengatur tentang tata cara pengajuan dan pelaksanaan mutual agreement procedure dari wajib pajak dalam negeri Indonesia atau WNI yang menjadi wajib pajak dalam negeri mitra P3B dan tata cara penanganan permintaan mutual agreement procedure dari negara mitra P3B.
Ditjen pajak terbitkan aturan transfer pricing
JAKARTA. Pemerintah nampaknya berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara dari transfer pricing. Melalui Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo, pemerintah sampai menerbitkan aturan berupa, peraturan direktur jenderal pajak tentang tata cara pelaksanaan mutual agreement procedure atau prosedur persetujuan bersama berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak mengatakan, sesuai aturan yang ada Ditjen Pajak dapat melakukan koreksi transfer pricing kepada wajib Pajak (WP) yang terkait dengan transaksi hubungan istimewa oleh WP mitra persetujuan P3B melalui mekanisme Corresponding Adjustments. Aturan tata cara soal hal di atas mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2010. Adapun yang dimaksud dengan mutual agreement procedure (MAP), Iqbal melanjutkan, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Nah Perdirjen Nomor 48/2010 ini disebutkan juga mengatur tentang tata cara pengajuan dan pelaksanaan mutual agreement procedure dari wajib pajak dalam negeri Indonesia atau WNI yang menjadi wajib pajak dalam negeri mitra P3B dan tata cara penanganan permintaan mutual agreement procedure dari negara mitra P3B.