KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.
Ditjen Pajak terbitkan aturan turunan PMK 73 untuk lembaga keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.