KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR). Beleid ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara. “Wajib Pajak domestik yang merupakan induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan laporan per negara,” tulis Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (16/1).
Ditjen Pajak terbitkan tata cara penangkal transfer pricing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR). Beleid ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara. “Wajib Pajak domestik yang merupakan induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan laporan per negara,” tulis Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (16/1).