KONTAN.CO.ID - BATAM. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) melaporkan, sebanyak 16,82 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sudah dilayangkan oleh para wajib pajak hingga 24 November 2022. Direktur Ektensifikasi dan Penilaian Aim Nursalim Saleh mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 15,67 juta berasal dari SPT yang dilayangkan oleh wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta berasal dari SPT dari wajib pajak badan. "Dari 19 juta wajib pajak total SPT, diterima total 16,82 juta wajib pajak, dibandingkan tahun lalu 2021 sebanyak 15,77 juta wajib pajak, ada pertumbuhannya 6,68% yoy, di mana badan tumbuh 6,46% yoy dan orang pribadi tumbuh 6,70%," ujar Aim dalam Media Briefing di Batam, Selasa (29/11).
Ditjen Pajak Terima Laporan SPT dari 16,82 Juta Wajib Pajak Hingga 24 November 2022
KONTAN.CO.ID - BATAM. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) melaporkan, sebanyak 16,82 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sudah dilayangkan oleh para wajib pajak hingga 24 November 2022. Direktur Ektensifikasi dan Penilaian Aim Nursalim Saleh mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 15,67 juta berasal dari SPT yang dilayangkan oleh wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta berasal dari SPT dari wajib pajak badan. "Dari 19 juta wajib pajak total SPT, diterima total 16,82 juta wajib pajak, dibandingkan tahun lalu 2021 sebanyak 15,77 juta wajib pajak, ada pertumbuhannya 6,68% yoy, di mana badan tumbuh 6,46% yoy dan orang pribadi tumbuh 6,70%," ujar Aim dalam Media Briefing di Batam, Selasa (29/11).