JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kini sudah bisa melakukan penagihan pajak atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group. Hal ini menyusul diterimanya petikan keputusan MA terkait keputusan kasus pajak Asian Agri. Namun, Ditjen Pajak tak bisa langsung mengajukan tagihan dengan alasan harus memenuhi ketentuan tentang penagihan. "Kami baru saja dapat (petikan) dan sekarang masih proses untuk buat SKP (surat ketetapan pajak)," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany akhir pekan lalu. Tetapi, kata mantan ketua Bapepam-LK itu, sebelum keluarnya SKP, pihaknya akan menjalankan beberapa proses. Pertama yang akan dilakukan Ditjen Pajak adalah, meneliti terlebih dahulu petikan keputusan MA. Kemudian, melayangkan pemberitahuan kepada pihak Asian Agri Grup mengenai putusan MA yang sudah diterima Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak terima petikan MA soal Asian Agri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kini sudah bisa melakukan penagihan pajak atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group. Hal ini menyusul diterimanya petikan keputusan MA terkait keputusan kasus pajak Asian Agri. Namun, Ditjen Pajak tak bisa langsung mengajukan tagihan dengan alasan harus memenuhi ketentuan tentang penagihan. "Kami baru saja dapat (petikan) dan sekarang masih proses untuk buat SKP (surat ketetapan pajak)," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany akhir pekan lalu. Tetapi, kata mantan ketua Bapepam-LK itu, sebelum keluarnya SKP, pihaknya akan menjalankan beberapa proses. Pertama yang akan dilakukan Ditjen Pajak adalah, meneliti terlebih dahulu petikan keputusan MA. Kemudian, melayangkan pemberitahuan kepada pihak Asian Agri Grup mengenai putusan MA yang sudah diterima Ditjen Pajak.