JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan. Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan oleh otoritas pajak. Tanpa mengatakan secara detail, Sigit bilang, ada kemungkinan OJK menerbitkan payung hukum tersendiri. "Akan ada payung hukum, mungkin Peraturan OJK)," kata Sigit, Rabu (16/9).
Ditjen Pajak terus desak OJK buka data perbankan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan. Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan oleh otoritas pajak. Tanpa mengatakan secara detail, Sigit bilang, ada kemungkinan OJK menerbitkan payung hukum tersendiri. "Akan ada payung hukum, mungkin Peraturan OJK)," kata Sigit, Rabu (16/9).