Ditjen Pajak Terus Godok RPP PPh Final Bunga Obligasi



JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sampai saat ini masih mengodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi. Karena itu, tegas Darmin, Ditjen Pajak tidak melakukan pungutan pajak apapun lantaran payung hukumnya belum ada. "PP-nya belum terbit, masih di proses jadi mestinya kalau PP belum terbit, semuanya berjalan seperti yang berlaku sekarang. Jalankan apa yang ada dengan aturan lama selama PP baru belum ada," ujar Darmin, Jumat (16/1). Sekedar mengingatkan, pemerintah lewat Ditjen Pajak Departemen Keuangan memang diharuskan penerbitkan RPP tentang PPh bunga obligasi. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 4 Ayat 2 UU 36/2008 tentang PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: