KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pihaknya akan terus memantau kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dari 956.000 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib melaporkan penempatan hartanya. "Ini masuk pelaporan tahun kedua. Akan kami pantau terus," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).
Ditjen Pajak terus pantau kepatuhan peserta tax amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pihaknya akan terus memantau kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dari 956.000 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib melaporkan penempatan hartanya. "Ini masuk pelaporan tahun kedua. Akan kami pantau terus," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).