Ditjen Pajak tetap bisa buka rekening nasabah



JAKARTA. Kendati Kementerian Keuangan sudah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, Ditjen Pajak tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya berada di bawah batas itu.

“Sekarang ini, kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP Pusat, Jumat (9/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan, dengan demikian apabila Ditjen Pajak menemukan bahwa seseorang memiliki permasalahan pada pajaknya, rekening yang bersangkutan tetap bisa diminta sewaktu-waktu oleh Ditjen Pajak kepada lembaga keuangan yang wajib laporkan data kepada otoritas pajak.


Namun ia menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak berpikir negatif kepada masyarakat. Peraturan ini menurut dia hanya dibikin agar pemerintah dapat menjalankan tugas konstitusi.

“Jadi meski Anda pecah-pecah Rp 1 miliar jadi beberapa rekening, dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sendiri tidak seperti negara lainnya yang bahkan tidak memiliki batas minimum saldo rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Menurut Sri Mulyani, Indonesia mempertimbangkan banyak aspek agar aturan ini bisa diterima di masyarakat

“Threshold semua harusnya dilaporkan dari OECD, tetapi semua negara punya konteks sosial politik yang harus dijaga. Kami masih takut. Kami juga tidak akan segan mengoreksi kalau tujuannya baik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto