JAKARTA. Kendati Kementerian Keuangan sudah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, Ditjen Pajak tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya berada di bawah batas itu. “Sekarang ini, kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP Pusat, Jumat (9/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan, dengan demikian apabila Ditjen Pajak menemukan bahwa seseorang memiliki permasalahan pada pajaknya, rekening yang bersangkutan tetap bisa diminta sewaktu-waktu oleh Ditjen Pajak kepada lembaga keuangan yang wajib laporkan data kepada otoritas pajak.
Ditjen Pajak tetap bisa buka rekening nasabah
JAKARTA. Kendati Kementerian Keuangan sudah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, Ditjen Pajak tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya berada di bawah batas itu. “Sekarang ini, kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP Pusat, Jumat (9/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan, dengan demikian apabila Ditjen Pajak menemukan bahwa seseorang memiliki permasalahan pada pajaknya, rekening yang bersangkutan tetap bisa diminta sewaktu-waktu oleh Ditjen Pajak kepada lembaga keuangan yang wajib laporkan data kepada otoritas pajak.