JAKARTA. Kisruh pemerintah dan perusahaan batubara pemegang kontrak generasi pertama nampaknya masih akan terus berlanjut. Segera setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan hasil pemeriksaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menagih pembayaran pajak penjualan (PPN) kepada para pengusaha penunggak royalti.Rencana ini berdasarkan kontrak karya antara pemerintah dengan pengusaha tersebut. "Kontraknya bilang, mereka tetap wajib membayar PPN. Kalau tidak, itu berartikan mereka tidak membayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Kamis malam (4/9).Pembayaran PPN ini menurut Darmin adalah kewajiban lain di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam kontrak, para pengusaha itu pemerintah membayar kembali PPN yang telah dibayar oleh lima perusahaan itu dengan mekanisme reimbursement.
Ditjen Pajak Tetap Tagih Pembayaran PPN
JAKARTA. Kisruh pemerintah dan perusahaan batubara pemegang kontrak generasi pertama nampaknya masih akan terus berlanjut. Segera setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan hasil pemeriksaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menagih pembayaran pajak penjualan (PPN) kepada para pengusaha penunggak royalti.Rencana ini berdasarkan kontrak karya antara pemerintah dengan pengusaha tersebut. "Kontraknya bilang, mereka tetap wajib membayar PPN. Kalau tidak, itu berartikan mereka tidak membayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Kamis malam (4/9).Pembayaran PPN ini menurut Darmin adalah kewajiban lain di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam kontrak, para pengusaha itu pemerintah membayar kembali PPN yang telah dibayar oleh lima perusahaan itu dengan mekanisme reimbursement.