JAKARTA. Kisruh pemerintah dan perusahaan batubara pemegang kontrak generasi pertama nampaknya masih akan terus berlanjut. Segera setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan hasil pemeriksaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menagih pembayaran pajak penjualan (PPN) kepada para pengusaha penunggak royalti.Rencana ini berdasarkan kontrak karya antara pemerintah dengan pengusaha tersebut. "Kontraknya bilang, mereka tetap wajib membayar PPN. Kalau tidak, itu berartikan mereka tidak membayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Kamis malam (4/9).Pembayaran PPN ini menurut Darmin adalah kewajiban lain di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam kontrak, para pengusaha itu pemerintah membayar kembali PPN yang telah dibayar oleh lima perusahaan itu dengan mekanisme reimbursement.
Menurut Darmin, kewajiban PPN dari para pengusaha itu berlaku sejak 1983 hingga 2000. Sayang Darmin belum mau menyebut nilainya, sebelum masih menunggu hasil audit BPKP. "Jadi kalau mereka mau meminta reimbursement yah silakan tapi jangan lupa bayar PPN," kata Darmin. Permintaan pembayaran PPN ini, kata Darmin tetap sesuai aturan. Meskipun pada sisi lain Darmin mengaku ada peraturan yang menyatakan masa waktu kadaluarsa pajak jika telah lebih dari sepuluh tahun.