KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus-29 September 2019. Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada Wajib Pajak (WP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian. Baca Juga: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai
Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus-29 September 2019. Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada Wajib Pajak (WP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian. Baca Juga: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai