KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya. Hanya saja, pemerintah telah menetapkan tarif CHT pada tahun depan sebesar 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pengusaha sudah bisa memperhitungkan-nya dan tidak merasa perlu memborong pita 2023.
Ditjen Bea Cukai: Tidak Ada Aksi Borong Pita Cukai Rokok pada Akhir Tahun Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya. Hanya saja, pemerintah telah menetapkan tarif CHT pada tahun depan sebesar 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pengusaha sudah bisa memperhitungkan-nya dan tidak merasa perlu memborong pita 2023.