JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam soal tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak. Hal ini tentunya menepis kekhawatiran kalangan pengusaha asuransi jiwa soal adanya perubahan pemberlakuan cadangan premi asuransi, termasuk produk asuransi unitlink dalam menentukan penghasilan kena pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Rudaedi, Direktur Pembinaan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, di kantornya, Kamis (12/1). “Tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi dalam menentukan penghasilan kena pajak masih didasarkan pada tata peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama ini,” paparnya. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU PPh Pasal 17 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2006. UU PPh Pasal 17 mengatur soal tarif pajak penghasilan, sedangkan PMK Nomor 83 Tahun 2006 mengatur soal penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak.
Ditjen Pajak: tidak ada perubahan PPh asuransi jiwa
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam soal tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak. Hal ini tentunya menepis kekhawatiran kalangan pengusaha asuransi jiwa soal adanya perubahan pemberlakuan cadangan premi asuransi, termasuk produk asuransi unitlink dalam menentukan penghasilan kena pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Rudaedi, Direktur Pembinaan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, di kantornya, Kamis (12/1). “Tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi dalam menentukan penghasilan kena pajak masih didasarkan pada tata peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama ini,” paparnya. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU PPh Pasal 17 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2006. UU PPh Pasal 17 mengatur soal tarif pajak penghasilan, sedangkan PMK Nomor 83 Tahun 2006 mengatur soal penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak.