JAKARTA. Walau dinilai tidak akan sinkron dengan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Ditjen Pajak yakin Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah, khususnya properti. "Tidak apa-apa (jika tidak sinkron), karena objeknya berbeda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito, Senin (21/9). Sigit bilang, pemerintah masih akan mempertahankan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah, terutama properti. Sebab, kategori properti mewah dalam aturan PPnBM dan sangat mewah dalam aturan PPh Pasal 22 berbeda: PPh Pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, namun aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri. Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memastikan untuk mengenakan PPnBM properti sebesar 20% dengan batasan nilai atawa harga jual. Batas harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp 10 miliar ke atas.
Ditjen Pajak tidak merevisi pajak properti
JAKARTA. Walau dinilai tidak akan sinkron dengan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Ditjen Pajak yakin Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah, khususnya properti. "Tidak apa-apa (jika tidak sinkron), karena objeknya berbeda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito, Senin (21/9). Sigit bilang, pemerintah masih akan mempertahankan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah, terutama properti. Sebab, kategori properti mewah dalam aturan PPnBM dan sangat mewah dalam aturan PPh Pasal 22 berbeda: PPh Pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, namun aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri. Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memastikan untuk mengenakan PPnBM properti sebesar 20% dengan batasan nilai atawa harga jual. Batas harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp 10 miliar ke atas.