KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) pajak. Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memang memiliki tim appraisal. Namun, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kewajaran. “Perdirjennya sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER 18. Tidak semua transaksi kami lakukan penilaian. Hanya dalam hal kami melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah, kami hargai,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (22/1).
Ditjen Pajak: Tidak semua transaksi jual beli properti dinilai tim appraisal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) pajak. Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memang memiliki tim appraisal. Namun, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kewajaran. “Perdirjennya sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER 18. Tidak semua transaksi kami lakukan penilaian. Hanya dalam hal kami melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah, kami hargai,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (22/1).