KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, Pengusaha Kena Pajak hanya dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. “Sifatnya bukan wajib. Kami tidak memaksa ini,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN di kantornya, Senin (10/2). Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang e-faktur versi 2.0 terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak dan tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ditjen Pajak: Tidak wajib isi NIK untuk e-faktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, Pengusaha Kena Pajak hanya dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. “Sifatnya bukan wajib. Kami tidak memaksa ini,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN di kantornya, Senin (10/2). Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang e-faktur versi 2.0 terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak dan tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.