Ditjen Pajak tindak lanjuti wacana tax amnesty



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan mengkaji penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty. Implementasi yang sudah lama diwacanakan sejak lama ini butuh langkah dan persiapan.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo menegaskan, tax amnesty bisa diterapkan selama sudah menjadi kebijakan pemerintah. “Ini kan menyangkut uang rakyat, jadi harus betul-betul masuk dalam UU dan persetujuan DPR” tandas Mardiasmo di Kementerian Keuangan.

Asal tahu saja, kebijakan tax amnesty ini sebelumnya telah dilakukan tahun 1984 dan 2008. Namun, implementasi yang dilakukan tahun 2008 adalah sunset policy yang merupakan bagian dari tax amnesty.


Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku di tahun 2008 dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (UU nomor 28 tahun 2007).

Penerapan implementasi sunset policy diakui Mardiasmo, telah dilakukan saat Darmin Nasution menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di era kepemimpinannya. Nah, untuk menerapkan tax amnesty, Mardiasmo menyebutkan butuh kerja sama dengan aparat hukum seperti KPK, aparat kepolisian dan kejaksaan.

“Harus kerja sama dengan aparat hukum karena ini terkait harta penghasilan yang diamnestikan tidak halal. Dari pajak bisa diampuni, kalau secara pidana kan belum tentu” tegas Mardiasmo.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan butuh proses yang panjang dan butuh dikaji terlebih dahulu untuk implementasi tax amnesty. Beberapa aspek untuk penerapan tax amnesty yaitu Pertama, objek yang akan diberikan pengampunan pajak. “Mungkin lebih tepat tax amnesty diberikan kepada orang pribadi” ujar John Hutagaol di Balai Kartini (17/12).

Kedua adalah payung hukum yang digunakan dalam penerapan kebijakan tax amnesty, ketiga orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tax amnesty dan terakhir adalah kepastian hukum (post amnesty enforcement) setelah pengampunan pajak diberikan kepada seseorang.

“Sistem administrasi dan kepastian hukumnya harus kuat, sehingga seseorang tidak kepikiran untuk tidak patuh bayar pajak lagi karena ada tax amnesty” tutur John.

Selain beberapa aspek yang menjadi kajian DJP dalam pelaksanaan tax amnesty, Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) menilai kebijakan tax amnesty harus diikuti oleh reformasi birokrasi kelembagaan pajak itu sendiri.

Ia bilang bahwa kebijakan tax amnesty ini terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajaknya. Namun, ini harus dibarengi dengan sistem administrasi DJP yang memiliki alat canggih untuk mendeteksi WP yang tidak membayar pajak.

Selain itu tax amnesty juga harus mendadak. “Tidak boleh direncanakan WP akan diberi tax amnesty dalam kurun waktu yang diatur” tegas Darussalam.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Soebakir menilai pelaksanaan tax amnesty sebaiknya dilakukan saat ini. Hal ini melihat pemerintah yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Ia bilang kebijakan dan terobosannya ini dapat diterima rakyat meski kebijakan ini kontroversial. “Kalau momentum ini dilewatkan, saya pesimis tax amnesty akan dilakukan” ujar Soebakir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto