Ditjen Pajak tindaklanjuti rekomendasi BPK soal penagihan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut BPK, pemerintah perlu mempertegas klausul mengenai waktu penagihan. Sebab, BPK masih menemukan adanya celah yang membuat piutang pajak tak bisa ditagih karena daluwarsa atawa perusahaan pembayar pajak tak lagi beroperasi di Indonesia.


“Kami sedang pelajari masukan-masukan BPK untuk perbaikannya,” ujar Arif kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).

Namun demikian, menurut Arif penetapan revisi PMK ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, “Masih panjang prosesnya,” katanya.

Asal tahu saja, dari tahun ke tahun, penagihan piutang pajak selalu menjadi sorotan BPK. Namun, Ditjen Pajak melihat bahwa tak tertagihnya piutang itu lantaran masih adanya keberatan dari sisi WP terkait.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak harus menunggu sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, (KUP) proses peradilan pajak hingga inkracht bisa membutuhkan waktu selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto