KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut BPK, pemerintah perlu mempertegas klausul mengenai waktu penagihan. Sebab, BPK masih menemukan adanya celah yang membuat piutang pajak tak bisa ditagih karena daluwarsa atawa perusahaan pembayar pajak tak lagi beroperasi di Indonesia.
Ditjen Pajak tindaklanjuti rekomendasi BPK soal penagihan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut BPK, pemerintah perlu mempertegas klausul mengenai waktu penagihan. Sebab, BPK masih menemukan adanya celah yang membuat piutang pajak tak bisa ditagih karena daluwarsa atawa perusahaan pembayar pajak tak lagi beroperasi di Indonesia.