KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billing E-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Simana kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang dapat dilakukan wajib pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, nantinya mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Ditjen Pajak tingkatkan layanan elektronik dengan menggandeng bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billing E-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Simana kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang dapat dilakukan wajib pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, nantinya mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.