Ditjen Pajak tingkatkan layanan elektronik dengan menggandeng bank BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billing  

E-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Simana kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang dapat dilakukan wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, nantinya mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.


“Ditjen Pajak dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, kerja sama pengembangan APl management. serta kerja sama pelaporan SPT di mana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi,” ujarnya seusai melakukan nota kesepahaman di kantor pusat pajak, Rabu (18/4).

Selain itu, DITJEN PAJAK dan pihak bank juga sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin dari Ditjen Pajak.

“Sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya,” imbuhnya.

Sebagai tahap awal, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai Ditjen Pajak sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja Ditjen Pajak. Di mana akan di cetak sebanyak 40 ribu kartu.

Direktur Utama Bank Mandiri Wirjoatmodjo mengatkan, Bank mandiri akan mencetak kartu sejumlah pegawai Ditjen Pajak yakni sekitar 42 ribu.

“Di dalam chip itu nanti ada informasi lain selain mengenai rekening banknya, ada kepegawaian dan sebagainya. Sehingga pada waktu digunakan informasi itu keluar,” jelasnya.

Tiko menambahkan, Tujuannya dalam jangka panjang, semua kartu di Indonesia punya fitur yang sama. Sehingga Ditjen Pajak dapat menggunakan data transaksi ini tercatat secara elektronik dalam sistem perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto