JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menjawab surat keberatan yang dilayangkan Asian Agri terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Jawaban DJP adalah menolak surat keberatan tersebut. Sekadar mengingatkan, perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yang mencapai Rp 1,95 triliun. Sedari awal, Asian Agri memang berniat mengajukan banding atas penetapan SKP yang telah ditetapkan DJP. Namun mereka harus membayar setengah dari total utang pajak terlebih dahulu untuk bisa mengajukan banding. Asian Agri melayangkan keberatan karena menganggap SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tersebut tidak sesuai. Alasannya, nilainya melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada periode 2002-2005 yang hanya Rp 1,24 triliun. Total utang pajak plus denda Asian Agri sendiri mencapai Rp 1,959 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengakui telah melayangkan penolakan atas surat keberatan Asian Agri pada akhir Oktober 2013 kemarin.
Ditjen Pajak tolak surat keberatan Asian Agri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menjawab surat keberatan yang dilayangkan Asian Agri terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Jawaban DJP adalah menolak surat keberatan tersebut. Sekadar mengingatkan, perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yang mencapai Rp 1,95 triliun. Sedari awal, Asian Agri memang berniat mengajukan banding atas penetapan SKP yang telah ditetapkan DJP. Namun mereka harus membayar setengah dari total utang pajak terlebih dahulu untuk bisa mengajukan banding. Asian Agri melayangkan keberatan karena menganggap SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tersebut tidak sesuai. Alasannya, nilainya melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada periode 2002-2005 yang hanya Rp 1,24 triliun. Total utang pajak plus denda Asian Agri sendiri mencapai Rp 1,959 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengakui telah melayangkan penolakan atas surat keberatan Asian Agri pada akhir Oktober 2013 kemarin.