Ditjen Pajak tolak surat keberatan Asian Agri



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menjawab surat keberatan yang dilayangkan Asian Agri terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya. Jawaban DJP adalah menolak surat keberatan tersebut. Sekadar mengingatkan, perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatan setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yang mencapai Rp 1,95 triliun. Sedari awal, Asian Agri memang berniat mengajukan banding atas penetapan SKP yang telah ditetapkan DJP. Namun mereka harus membayar setengah dari total utang pajak terlebih dahulu untuk bisa mengajukan banding.

Asian Agri melayangkan keberatan karena menganggap SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tersebut tidak sesuai.

Alasannya, nilainya melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada periode 2002-2005 yang hanya Rp 1,24 triliun. Total utang pajak plus denda Asian Agri sendiri mencapai Rp 1,959 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengakui telah melayangkan penolakan atas surat keberatan Asian Agri pada akhir Oktober 2013 kemarin.


Karena itu, proses selanjutnya adalah DJP dan Asian Agri akan masuk dalam pengadilan pajak. Kismantoro menjelaskan, semua hal telah mereka persiapkan untuk menghadapi Asian Agri di pengadilan pajak nanti. "Kita tinggal mengulang apa yang kita gunakan waktu dulu," ujar Kismantoro, Senin (11/11). DJP optimistis dapat menang dalam pengadilan nanti. Pasalnya, menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, DJP sebelumnya telah menang di tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pidana pajak atas perkara Manager Perpajakan Asian Agri Suwir Laut. "Mestinya menang," tandas Fuad. Menanggapi hal ini, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Pengajuan ini dilakukan guna mendapatkan keadilan. Karena, SKP yang diterbitkan oleh DJP itu berdasar pada keputusan MA dalam perkara Suwir Laut, di mana Asian Agri bukanlah pihak dalam kasus tersebut. "Asian Agri tidak pernah diperiksa, tidak pernah diadili maupun diberi kesempatan untuk membela diri di muka pengadilan," terang Freddy kepada KONTAN. Informasi saja, 14 perusahaan Asian Agri yang dikenakan SKP adalah PT Inti Indosawit Subur, PT Hari Sawit Jaya, PT Supra Matra Abadi, PT Andalas Intiagro Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Tunggal Yunus Estate, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Indo Sepadan Jaya, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan