JAKARTA. Program amnesti pajak atau tax amnesty akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, masalah manipulasi transfer pricing ini adalah permasalahan global. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permaian perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. “Malaysia, Indonesia, AS, Australia, dan lain-lain menghadapi masalah yang sama. Ini tidak bisa diselesaikan secara unilateral atau bilateral, sehingga ini harus diselesaikan bersama-sama dengan masyarakat global,” ujarnya saat ditemui di Gedung Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Kamis (2/2).
Ditjen Pajak: Transfer pricing jadi masalah global
JAKARTA. Program amnesti pajak atau tax amnesty akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, masalah manipulasi transfer pricing ini adalah permasalahan global. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permaian perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. “Malaysia, Indonesia, AS, Australia, dan lain-lain menghadapi masalah yang sama. Ini tidak bisa diselesaikan secara unilateral atau bilateral, sehingga ini harus diselesaikan bersama-sama dengan masyarakat global,” ujarnya saat ditemui di Gedung Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Kamis (2/2).