JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menunda permintaan data transaksi kartu kredit wajib pajak ke perbankan. Alasannya, Ditjen Pajak masih ingin fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.Lewat surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penundaan penyampaian data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak masih tetap berjalan. Surat tersebut juga menegaskan bahwa surat Ditjen Pajak sebelumnya tertanggal 23 Maret 2017 yang berisikan permintaan data transaksi kartu kredit, tidak berlaku.Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data transaksi kartu kredit belum tentu menghasilkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang melakukan transaksi. Menurutnya, seharusnya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya dengan sistem kesadaran diri sendiri (self assesment).
Ditjen Pajak tunda permintaan data kartu kredit
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menunda permintaan data transaksi kartu kredit wajib pajak ke perbankan. Alasannya, Ditjen Pajak masih ingin fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.Lewat surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penundaan penyampaian data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak masih tetap berjalan. Surat tersebut juga menegaskan bahwa surat Ditjen Pajak sebelumnya tertanggal 23 Maret 2017 yang berisikan permintaan data transaksi kartu kredit, tidak berlaku.Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data transaksi kartu kredit belum tentu menghasilkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang melakukan transaksi. Menurutnya, seharusnya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya dengan sistem kesadaran diri sendiri (self assesment).