Ditjen Pajak tunggu jadwal ratas bahas tax amnesty



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, proses penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang tax amnesty telah rampung. Kini, Ditjen Pajak tengah menyerahkan naskah akademik tersebut ke Presiden untuk dibahas.

"Jadi ada rapat terbatas kabinet membahas itu. Kemudian rapat kelembagaan dengan penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Sigit di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Pembahasan dengan penegak hukum perlu diakukan mengingat dalam tax amnesty, demi merepatriasi aset dari luar negeri, segala bentuk kejahatan akan diampuni, kecuali narkotika dan terorisme. Namun karena belum dibahas dalam rapat Presiden, maka hingga saat ini Ditjen Pajak belum mendapat restu dari penegak hukum.


Sigit mengakui, restu dari penegak hukum dipastikan akan sulit didapat. Akan tetapi kata Sigit, persetujuan dari penegah hukum menjadi ranah Presiden.

"Kita tunggu rapat presiden dengan penegak hukum. Tapi dengan tax amnesty uangnya masuk untuk memutar ekonomi, pajaknya juga masuk untuk menambah pendapatan negara," tukas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia