KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Padahal, kebijakan tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2), PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam beleid tersebut, perlakuan perpajakan atas PMSE tebagi atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ditjen Pajak Tunggu Konsensus Pajak Global untuk Terapkan Pungutan PPh PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Padahal, kebijakan tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2), PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam beleid tersebut, perlakuan perpajakan atas PMSE tebagi atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).