KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat aturan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing yang saat ini masih banyak dilakukan perusahaan multinasional. Untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menggandeng pakar dan kantor pajak dari Jepang agar pencegahan transfer pricing antara kedua negara berjalan lebih efektif. Kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi tata cara pencegahan transfer pricing. Salah satu upayanya dengan memperketat penentuan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) oleh perusahaan yang memiliki hubungan tertentu dengan korporasi lain di luar negeri. Aturan tersebut menjelaskan, untuk mendapatkan penentuan harga transfer, wajib pajak atau perusahaan bisa mengajukan ke Ditjen Pajak secara langsung ataupun melalui otoritas pajak negara asal. Namun, meski aturan ini sudah efektif berlaku sejak tahun 2015, peminatnya masih sedikit.
Ditjen Pajak tutup celah transfer pricing di Jepang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat aturan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing yang saat ini masih banyak dilakukan perusahaan multinasional. Untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menggandeng pakar dan kantor pajak dari Jepang agar pencegahan transfer pricing antara kedua negara berjalan lebih efektif. Kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi tata cara pencegahan transfer pricing. Salah satu upayanya dengan memperketat penentuan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) oleh perusahaan yang memiliki hubungan tertentu dengan korporasi lain di luar negeri. Aturan tersebut menjelaskan, untuk mendapatkan penentuan harga transfer, wajib pajak atau perusahaan bisa mengajukan ke Ditjen Pajak secara langsung ataupun melalui otoritas pajak negara asal. Namun, meski aturan ini sudah efektif berlaku sejak tahun 2015, peminatnya masih sedikit.