KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.